Ketuk Palu RAPBD Jambi: Nama Agus Muncul dalam Fakta Persidangan, KPK Diminta Dalami—Apakah Kebal Hukum?

Avatar

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kasus ketok palu RAPBD Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah fakta persidangan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengungkap aliran dana dan menyebut nama Agus dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memaparkan keterangan saksi di bawah sumpah mengenai pemberian uang ketok palu dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Aliran dana itu disebut dilakukan secara bertahap, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara, serta diperkuat dengan bukti transaksi perbankan, slip setoran Bank Mandiri, dan waktu transfer yang jelas.

Meski nama Agus tercantum dalam fakta persidangan, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum lanjutan yang terbuka dan transparan terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
apakah Agus kebal hukum?

Sejumlah pengamat hukum menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pertimbangan putusan bukanlah vonis, namun merupakan fakta hukum yang lahir dari proses persidangan dan telah diuji oleh majelis hakim. Fakta tersebut, menurut mereka, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mendalami kembali kasus ketok palu RAPBD Jambi, khususnya terkait peran Agus yang disebut dalam fakta persidangan. Publik meminta KPK tidak mengabaikan fakta hukum yang sudah terang, demi menjaga asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Jika fakta itu sudah tertuang dalam putusan pengadilan, maka KPK memiliki dasar kuat untuk melakukan penelusuran lanjutan. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK apakah akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Ketiadaan kejelasan inilah yang terus memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus korupsi anggaran daerah.

Aktivis menilai, pertanyaan soal “kebal hukum” bukan tudingan, melainkan kontrol publik yang sah. Jawabannya hanya bisa diberikan melalui proses hukum yang transparan: memanggil, memeriksa, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Kasus ketok palu RAPBD Jambi kini menjadi ujian serius bagi KPK dan aparat penegak hukum lainnya:
apakah fakta persidangan akan ditindaklanjuti, atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Chroniques barbares L'Intégrale : [EPUB, PDF, eBooks]

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru