JAMBI — Kasus ketok palu RAPBD Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah fakta persidangan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengungkap aliran dana dan menyebut nama Agus dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memaparkan keterangan saksi di bawah sumpah mengenai pemberian uang ketok palu dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Aliran dana itu disebut dilakukan secara bertahap, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara, serta diperkuat dengan bukti transaksi perbankan, slip setoran Bank Mandiri, dan waktu transfer yang jelas.
Meski nama Agus tercantum dalam fakta persidangan, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum lanjutan yang terbuka dan transparan terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
apakah Agus kebal hukum?
Sejumlah pengamat hukum menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pertimbangan putusan bukanlah vonis, namun merupakan fakta hukum yang lahir dari proses persidangan dan telah diuji oleh majelis hakim. Fakta tersebut, menurut mereka, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mendalami kembali kasus ketok palu RAPBD Jambi, khususnya terkait peran Agus yang disebut dalam fakta persidangan. Publik meminta KPK tidak mengabaikan fakta hukum yang sudah terang, demi menjaga asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Jika fakta itu sudah tertuang dalam putusan pengadilan, maka KPK memiliki dasar kuat untuk melakukan penelusuran lanjutan. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK apakah akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Ketiadaan kejelasan inilah yang terus memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus korupsi anggaran daerah.
Aktivis menilai, pertanyaan soal “kebal hukum” bukan tudingan, melainkan kontrol publik yang sah. Jawabannya hanya bisa diberikan melalui proses hukum yang transparan: memanggil, memeriksa, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
Kasus ketok palu RAPBD Jambi kini menjadi ujian serius bagi KPK dan aparat penegak hukum lainnya:
apakah fakta persidangan akan ditindaklanjuti, atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT


