RADIX NEWS Jambi 9 April 2026 Gelombang suara keadilan itu kini menggema semakin lantang. Di tengah polemik yang belum menemukan titik terang, kader PMII berdiri tegak menyuarakan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran yang terabaikan.
Peristiwa yang terjadi pada penutupan PBAK UIN SUTHA Jambi sejatinya berawal dari dinamika yang tidak terhindarkan antar dua organisasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa massa HMI datang secara bergerombol, melintas di tengah kerumunan panitia yang mayoritas merupakan kader PMII. Ketegangan pun muncul dari sorak-sorakan yang saling berbalas, hingga akhirnya memicu bentrokan yang berlangsung spontan dan tak terkendali.
Namun, narasi yang kemudian berkembang justru berbelok arah. Kasus yang pada awalnya merupakan bentrokan dua kelompok, perlahan digiring menjadi dugaan pengeroyokan sepihak. Enam kader PMII ditetapkan sebagai tersangka—sebuah keputusan yang dinilai janggal dan tidak mencerminkan fakta utuh di lapangan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan pun memuncak. Bagi kader PMII, penetapan pasal tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencederai rasa keadilan. Mereka menilai adanya dugaan intervensi dalam proses hukum, ditambah dengan framing media yang seolah-olah menggambarkan peristiwa ini sebagai tindakan pengeroyokan sepihak, tanpa mengungkap konteks bentrokan yang sebenarnya melibatkan dua pihak.
“Kami juga meminta Kapolda segera melakukan evaluasi terhadap penetapan status tersangka 6 kader PMII dan melakukan penyidikan ulang terhadap kasus ini,” ujar Adiansyah, salah satu kader PMII, dengan nada tegas penuh harap.
Harapan itu semakin menguat dengan kehadiran Wakapolda Jambi, yang diharapkan mampu membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih adil dan bijaksana. Kader PMII mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengingat mereka meyakini bahwa unsur pengeroyokan tidak terpenuhi sebagaimana yang disangkakan dalam pasal 262 dan 466.
Bagi mereka, kejadian ini harus dilihat secara jernih: sebagai bentrokan antar dua organisasi mahasiswa, bukan tindakan kriminal sepihak. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa penyelesaian terbaik adalah melalui mekanisme internal kampus, dengan mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan antar pihak.
Sekali lagi, mereka menegaskan—ini bukan sekadar tentang enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini tentang meluruskan fakta, menjaga marwah organisasi, dan memastikan bahwa keadilan tidak dikaburkan oleh narasi yang timpang.





