
RADIX NEWS, MUARO JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan aktivitas dan melakukan pengosongan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), perusahaan yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja senilai Rp105 miliar pada salah satu bank milik negara.
Tindakan tersebut dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi di pabrik kelapa sawit PT PAL yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi. Selain menghentikan kegiatan di lokasi, tim kejaksaan juga memasang garis pembatas pada aset yang menjadi objek penyitaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penghentian aktivitas dan pengosongan aset tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara resmi tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan line terhadap aset sitaan milik PT PAL yang pabriknya berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Nolly di Jambi.
Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
Sebelumnya, penyitaan aset telah dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jambi tertanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Aset yang menjadi objek penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas keseluruhan 163.285 meter persegi, serta sejumlah bangunan pendukung.
Bangunan yang termasuk dalam aset tersebut antara lain kantor dan mess karyawan. Selain itu, mesin serta peralatan yang digunakan untuk mengolah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit juga masuk dalam objek tindakan kejaksaan.
Dengan luas tanah sekitar 16,33 hektare, aset tersebut mencakup kawasan pabrik beserta fasilitas penunjangnya. Penghentian aktivitas membuat operasional pada aset yang menjadi objek tindakan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam surat perintah kejaksaan.
Namun, tindakan penghentian aktivitas dan pengosongan perlu dibedakan dari status kepemilikan akhir maupun proses penyelesaian aset dalam perkara. Status hukum berikutnya tetap mengikuti proses penanganan perkara dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan itu melibatkan sejumlah pejabat Kejati Jambi, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset, hingga Asisten Pengawasan. Turut hadir Kepala Seksi Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta tim jaksa penuntut umum.
Perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), dan unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam serta Babinsa Koramil Sungai Gelam juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaan penghentian aktivitas itu, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama jaksa penuntut umum dari Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menyerahkan surat perintah penghentian aktivitas aset sitaan beserta berita acara pelaksanaannya.
Dokumen tersebut diserahkan kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.
Berita acara pelaksanaan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan kemudian ditandatangani oleh para pihak terkait sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan tindakan tersebut.
Kehadiran perwakilan perusahaan dan bank dalam kegiatan itu menjadi bagian dari proses administrasi yang menyertai pelaksanaan surat perintah. Meski demikian, keterangan mengenai kedudukan masing-masing pihak dalam pengelolaan aset maupun perkara perlu merujuk pada dokumen resmi dan penjelasan dari instansi terkait.
Perkara yang ditangani Kejati Jambi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT PAL pada periode 2018–2019 oleh salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pemeriksaan terhadap proses pemberian kredit, penggunaan fasilitas pembiayaan, dokumen pendukung, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Meski demikian, nilai kerugian yang disebutkan dalam keterangan kejaksaan perlu dibedakan dari jumlah aset yang disita. Luas tanah, bangunan, mesin, dan fasilitas pabrik yang kini menjadi objek penghentian aktivitas tidak dengan sendirinya menunjukkan nilai pemulihan kerugian negara yang telah berhasil diperoleh.
Besaran nilai aset dan perkembangan upaya pemulihan kerugian negara perlu merujuk pada hasil penilaian serta keterangan resmi pihak yang berwenang.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejati Jambi menyebut telah memproses hukum lima orang.
Tiga orang berinisial WH, VG, dan RG disebut telah berstatus terpidana. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, ketiganya masih menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni BK dan AR, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Dengan demikian, status hukum kelima orang tersebut tidak dapat disamakan. Proses kasasi bagi tiga orang dan persidangan yang masih berlangsung bagi dua orang merupakan tahapan hukum yang berbeda.
Pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap mengikuti perkembangan resmi pengadilan. Untuk pihak yang masih menjalani persidangan maupun menempuh upaya hukum, keterangan mengenai status perkara harus disampaikan sesuai tahapan proses yang sedang berjalan.
Para terdakwa dalam perkara ini disebut dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Nolly Wijaya menyatakan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan terukur.
“Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Nolly.
Penghentian aktivitas pabrik menjadi perkembangan penting dalam penanganan aset yang telah disita. Namun, hasil akhir penanganan aset dan sejauh mana langkah tersebut berkontribusi terhadap pemulihan kerugian negara masih perlu dilihat dari perkembangan proses hukum selanjutnya.
Kejati Jambi juga perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status pengelolaan aset selama proses hukum berlangsung, mekanisme pengamanan aset, serta tahapan berikutnya dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Dengan perkara yang masih mencakup proses kasasi dan persidangan, perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana penanganan hukum terhadap para pihak dan aset yang berkaitan dengan perkara kredit tersebut.
Bagi publik, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, status aset sitaan, dan hasil upaya pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara dapat dipantau secara jelas dan akuntabel.
Editor : Admin
Sumber Berita : Istimewa


