Jangan Tebang Pilih! DEMA PTKIN Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Inisial AE”

- Penulis Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                   DOK: ISTIMEWA

RADIX NEWS, JAMBI — Muh. Rizky Agung, Koordinator Wilayah Sumatera DEMA PTKIN Seluruh Indonesia, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024, yang menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin.

Muh. Rizky Agung menilai pengungkapan perkara tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Provinsi Jambi. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Kejati Jambi harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Jambi dalam mengungkap dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Namun, kami mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana penyidikan mampu membongkar keseluruhan konstruksi perkara, mengungkap rantai pertanggungjawaban, serta menelusuri ke mana uang negara mengalir dan siapa saja yang diduga menikmati hasilnya,” tegas Muh. Rizky Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus ditelusuri perannya berdasarkan bukti yang ditemukan, tanpa membatasi pemeriksaan hanya kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Secara khusus, Muh. Rizky Agung mendesak Kejati Jambi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Merangin yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, maupun aliran dana selama periode kepemimpinan mantan Ketua DPRD yang kini menjadi tersangka.

Ia juga meminta penyidik menelusuri informasi mengenai dugaan kemungkinan aliran dana kepada AE, yang disebut menjabat sebagai salah satu ketua fraksi DPRD Kabupaten Merangin pada masa kepemimpinan mantan Ketua DPRD tersebut. Menurutnya, informasi itu perlu diverifikasi dan didalami secara profesional apabila terdapat indikasi awal yang relevan dengan perkara.

“Kami meminta Kejati Jambi untuk tidak menutup ruang pemeriksaan terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Termasuk AE, yang disebut menjabat sebagai salah satu ketua fraksi pada masa kepemimpinan mantan Ketua DPRD tersebut, perlu didalami apabila terdapat informasi awal dan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan aliran dana. Telusuri melalui dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Jika ditemukan bukti keterlibatan, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD maupun pimpinan fraksi bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh fakta terungkap. Status sebagai anggota dewan, ketua fraksi, maupun pejabat publik tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

“Jangan sampai penyidikan hanya menyentuh pelaksana anggaran dan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung bukti tidak ditindaklanjuti. Kami tidak menuduh seseorang bersalah sebelum ada pembuktian. Namun, jika terdapat indikasi yang relevan, penyidik harus berani menelusurinya secara objektif dan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.

Muh. Rizky Agung menilai penelusuran aliran dana merupakan aspek penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Kejati Jambi perlu mendalami siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memproses dan menyetujui pencairan, siapa yang melaksanakan kegiatan, serta siapa saja yang diduga menerima atau menikmati dana yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi anggaran publik tidak boleh menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan pihak lain yang memperoleh manfaat. Jika penyidikan menemukan indikasi aliran dana kepada pejabat, anggota DPRD, pimpinan fraksi, pihak ketiga, atau pihak lainnya, seluruh indikasi tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Jangan sampai perkara ini berhenti pada sebagian pihak saja. Kami mendesak Kejati Jambi menelusuri aliran dana sampai terang, memeriksa pihak-pihak yang relevan, dan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti. Jabatan dan kedekatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” tegas Muh. Rizky Agung.

Ia juga meminta agar upaya pemulihan kerugian keuangan negara dilakukan secara optimal melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi, Muh. Rizky Agung menyampaikan enam tuntutan:

  1. Mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024 dengan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
    2. Menelusuri seluruh aliran dana secara menyeluruh, termasuk transaksi ke rekening pribadi, pembayaran kepada pihak ketiga, dan dugaan penerimaan dana oleh pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
    3. Mendalami keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Merangin pada masa kepemimpinan mantan Ketua DPRD, termasuk pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan penganggaran, pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, atau aliran dana, apabila terdapat indikasi yang relevan.
    4. Memverifikasi dan mendalami dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan AE, yang disebut menjabat sebagai ketua fraksi pada periode tersebut, apabila terdapat informasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
    5. Menegakkan hukum secara objektif dan tanpa tebang pilih, tanpa memberikan perlakuan khusus berdasarkan jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, atau posisi seseorang dalam lembaga pemerintahan.
    6. Mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Muh. Rizky Agung menambahkan bahwa dugaan korupsi anggaran daerah bukan sekadar persoalan administrasi atau angka kerugian keuangan negara. Persoalan ini menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat, serta hak publik untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran harus diusut secara serius dan menyeluruh. Kami mendukung Kejati Jambi untuk mengungkap fakta tanpa pandang bulu, menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang relevan, dan memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutupnya.

DEMA PTKIN Seluruh Indonesia menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam mendorong transparansi anggaran, akuntabilitas pejabat publik, dan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi.

Muh. Rizky Agung
Koordinator Wilayah Sumatera
DEMA PTKIN Seluruh Indonesia

 

Editor : Admin

Sumber Berita : Istimewa

Berita Terkait

Ribuan Hektare Lahan Terbakar di Jambi, 86 Kasus Karhutla Ditangani Aparat
Pemkab Merangin Siapkan Lahan 8 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Rampung 2027
Perkara Kredit Rp105 Miliar, Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Pabrik Sawit PT PAL di Muaro Jambi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:07

Jangan Tebang Pilih! DEMA PTKIN Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Inisial AE”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:55

JAMBI TERBAKAR, RAKYAT TERPAPAR: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:40

Proyek PISEW Desa Kemingking Dalam Disorot: Agregat Tipis, Material Dipertanyakan, Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 05:25

ANTREAN SOLAR TAK KUNJUNG TERATASI, BPH MIGAS PERTAMINA DAN PEMPROV JAMBI DIPERTANYAKAN

Selasa, 29 September 2026 - 15:20

Ribuan Hektare Lahan Terbakar di Jambi, 86 Kasus Karhutla Ditangani Aparat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:12

Delapan Kecamatan di Batang Hari Usulkan Perbaikan Jalan, Pemkab Sesuaikan dengan Anggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:11

Hingga Juni 2026, Bulog Jambi Serap 6.049 Ton Gabah untuk Perkuat Cadangan Beras Pemerintah

Kamis, 23 April 2026 - 14:38

Perkara Kredit Rp105 Miliar, Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Pabrik Sawit PT PAL di Muaro Jambi

Berita Terbaru