FGD Tentang Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Focus Group Discussion (FGD) di Komplek Mall Kapuk, Sanabari Hotel, Kebun Jahe, Kota Jambi. Dok: Istimewa

Focus Group Discussion (FGD) di Komplek Mall Kapuk, Sanabari Hotel, Kebun Jahe, Kota Jambi. Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Focus Group Discussion (FGD) digelar di Komplek Mall Kapuk, Sanabari Hotel, Kebun Jahe, Kota Jambi, Kamis 15 Agustus 2024. Tema yang diangkat membahas “How Democracies Die ? Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024”.

 

Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, S.H., M.H., Founder Kopipede Jambi Desy Arianto, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Kabupaten Batanghari Muhammad Aris, Pengurus Partai Politik, Relawan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan dihadiri peserta FGD sebanyak 25 orang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hadir juga Dir Intelkam Polda Jambi yang diwakili Plt Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP S Bagus Santoso S.I.K., M.H., Mewakili Ketua KPU Provinsi Jambi hadir Fahrul Rozi, Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman SH MH.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman SH MH menyampaikan beberapa hal penting yang disampaikan dalam FGD ini diantaranya soal potensi dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Tugas Bawaslu, Permasalahan Dalam Pemilihan, Jenis Pelanggaran Pemilih, Sumber Penanganan Pelanggaran.

 

Sementara itu, Founder Kopipede Jambi, Desi Arianto, S.Pt membahas soal calon tunggal lawan kotak kosong. Artinya hanya ada satu paslon melawan kotak kosong.

 

Kata Desi Arianto, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon terjadi bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

 

Kemudian, terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Personil Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Polres Tanjab Timur

 

Ditambahkan dia, sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti atau calon atau Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.

 

Selanjutnya, sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti atau calon atau Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.

Editor : Admin

Berita Terkait

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru