
JAMBI – RADIXNEWS, Oleh: Eya Dinda Br Brahmana
Puluhan warga dari Desa Gongsol dan Desa Merdeka kembali menggelar unjuk rasa didepan kantor pemerintah daerah, menuntut pengakuan atas hak ulayat mereka yang terancam oleh proyek pembangunan. Spanduk bertulisan “Kembalikan Tanah Leluhur Kami” dan “ Hak Ulayat Bukan Hak Komersial” berkibar, aksi ini menandai adanya sebuah konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Konflik ini bukan sekadar perselisihan tentang sebidang tanah. Ini adalah potret nyata dari gesekan tak terhindarkan antara nilai-nilai tradisional dan tekanan medernisasi, sebuah fenomena yang secara teoretis banyak dijelaskan dalam sosiologi, konflik seperti ini dapat dijelaskan melalui teori konflik dari Ralf Dahrendorf, yang berpandangan bahwa konflik tidak selalu bersifat disfungsional, melainkan merupakan elemen melekat dalam setiap sistem sosial yang terbagi ke dalam kelompok dominan dan subordinat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Teori Konflik dan Resolusi Menurut Ralf Dahrendorf
Ralf Dahrendorf dalam bukunya Class and Class Conflict in Industrial Society (1959) menekankan bahwa konflik muncul dari otoritas dan distribusi kekuasaan, bukan semata dari kepemilikan alat produksi seperti pandangan Marx. Dalam masyarakat, selalu ada pihak yang memiliki otoritas (herrschaft) dan pihak yang tidak (beherrscht). Ketika kelompok subordinat menyadari kepentingan objektif mereka, konflik menjadi tak terelakan.
Dalam kasus Desa Gongsol dan Merdeka, kelompok dominan seperti pemerintah daerah dan investor memiliki otoritas legal untuk menerbitkan izin di atas tanah yang diklaim sebagai ulayat. Sementara masyarakat adat, sebagai kelompok tanpa otoritas formal dalam struktur birokrasi, menyuarakan perlawanan. Dahrendorf menyebut ini sebagai interests group, yaitu kelompok yang terbentuk secara spontan untuk memperjuangan perubahan dalam distribusi otoritas.
Yang penting, Dahrendorf juga menawarkan konsep resolusi konflik. Menurutnya, konflik dapat dikelola secara produktif jika ada pengakuan atas legitimasi perbedaan, mediasi melalui instuisi yang netral, dan adanya perubahan dalam struktur otoritas itu sendiri. Ini berarti negara tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan untuk membubarkan aksi, melainkan harus membuka ruang negoisasi ulang atas mekanisme pengakuan hak ulayat
Editor : ADMIN









