Konsultasi Publik Hasil Penyusunan Project Description Document (PDD) Program Rimba Kolektive di Kabupaten Merangin

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Perkumpulan Alam Hijau dan Lembaga Tiga Beradik bekerjasama dengan UPT KPH Wilayah Merangin melakukan konsultasi publik hasil penyusunan Project Description Document (PDD) Program Rimba Kolektive di Kabupaten Merangin, tepatnya di Hutan Desa Birun, Hutan Desa Lubuk Birah, Hutan Desa Lubuk Beringin, dan Hutan Desa Tanjung Dalam.

 

Kegiatan ini dihadiri setidaknya 50 orang yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Merangin, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah 1 (BKSDA-Wilayah 1), Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi Wilayah 1 (BBTNKS Seksi Wilayah 1), Pemerintah Kecamatan Pangkalan Jambu, Muara Siau, Lembah Masurai, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat dari Desa Birun, Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin, Desa Tanjung Dalam, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan kelompok perempuan dari Desa Birun, Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin, Desa Tanjung Dalam, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dari Desa Birun, Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin, Desa Tanjung Dalam, Perkumpulan Alam Hijau dan Lembaga Tiga Beradik. Selain itu kegiatan Konsutlasi Publik juga dihadiri oleh Desa-desa sempanan yang mempunyai Hutan Desa yang berbatasan langsung dengan area program seperti desa Durian Rambun, Desa Tanjung Benuang dan Desa Gedang serta beberapa awak media yang berasal dari berbagai media elektronik yang ada di Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. Konsultasi Publik Project Description Dokument (PDD) CCB

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala UPTD KPHP Merangin (Bapak Rusnal, SP) yang menyatakan bahwa salah satu tujuan pemberian izin kelola Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa kepada Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari usaha pengelolaan Perhutanan Sosial. Melalui Jargon “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, tentu ada tujuan besar dari sisi ekonomi yang harus di pikul oleh pemengang izin pengelolaan Hutan Desa, yaitu peningkatan pendapatan dari berbagai usaha yang dihasilkan dari Hutan Desa” ungkap Pak Rusnah saat membuka secara resmi acara Konsutlasi Publik.

 

Pengelolaan Hutan Desa dibawah skema program Rimba Collective yang akan dikembangkan oleh A-Hi selama 25 tahun kedepan diharapkan mampu memberikan manfaat secara ekonomi, iklim maupun ekologi secara berimbang.

 

Selanjutnya Direktur Perkumpulan Alam Hijau (Umi Syamsiatun) menyampaikan bahwa kerja sama antara A-Hi dengan 4 LPHD ini akan mengintervensi areal program perhutanan sosial seluas ±12.314 ha yang terdiri dari Hutan Desa Birun seluas ±2.788,93 ha, Hutan Desa Lubuk Birah seluas ±4.647,09 ha, Hutan Desa Lubuk Beringin seluas ±2.712,33 ha dan Hutan Desa Tanjung Dalam seluas ±2.165,50 ha.

 

2. Peta Lokasi Program

Seiring dengan proses penyusunan PDD yang masih berlangsung, program Rimba Collective yang dikelola oleh A-Hi telah memasuki tahun kedua program dengan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan antara lain peningkatan kapasitas LPHD melalui berbagai kegiatan Pelatihan, pembangunan kantor LPHD, pengadaan kendaraan operasional LPHD, pengadaan perlengkapan Patroli, pemberian dukungan operasional LPHD, fasilitasi kegiatan pengamanan kawasan Hutan Desa secara rutin baik melalui kegiatan patroli maupun kegiatan penandaan batas dan pemasangan berbagai papan informasi serta pendampingan intensif terhadap kelembagaan LPHD dalam mengelola kawasan hutan desa.

Baca Juga :  The Answer Is No | Book Review

 

Pada saat menyampaikan sambutan, Umi Syamsiatun menyampaikan bahwa, tahun pertama program masih fokus pada kegiatan penguatan kelembagaan LPHD, baik secara kapasitas dan sumber daya manusia, komposisi tim kerja yang lenkap, infrastruktur maupun kemampuan managerial organisasi LPHD. Umi juga menyampaikan bahwa, pada tahun kedua program, A-Hi baru memulai membangun komunikasi intensif dengan stake holder seperti BKSDA, BTNKS, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa dan LPHD Sempadan, untuk mengindentifikasi peluang kolaborasi dalam mendukung pencapaian target program.

Dalam kegiatan ini, Umi Syamsiatun juga memaparkan Project Description Document (PDD) yang melingkupti topik Gambaran Umum Program, Topik Biodivercity dan topik Community. Dimana dalam topik Gambaran Umum Program di jelaskan bahwa program ini mempunyai 5 target besar yang akan dicapai selama 25 tahun kedepan yaitu Penguatan Kelembagaan Pengelola Hutan Desa, Perlindungan dan Pengamanan kawasan Hutan Desa, Rehabilitasi kawasan Hutan Desa melalui kegiatan Restorasi, Peningkatan sumber penghidupan dan ekonomi masyarakat dan membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan sebagai bentuk aksi konservasi kolective dalam merujudkan pengelolaan hutan secara lestari.

 

Pada topik Biodiversity dipaparkan tentang potensi biodivercity yang ada di 4 area Hutan Desa yang meliputi keanekaragaman Flora, Fauna dan berbagai lokasi penting di dalam Hutan Desa yang terdiri area dengan Nilai Konservasi Tinggi/ NKT 1 sampai NKT 6.

 

Sementara pada Topik Community memberikan gambaran tentang karakteristik masyarkat di 4 Desa yang menunjukkan kesamaan karakteristik baik secara sosial maupun budaya, memaparkan Informasi tingkat kesejahteraan masyarakat disetiap desa dimana tingkat kesejahteraan di klasifikasikan kedalam 5 tingkat kesejahteraan yaitu tingkat kesejahteraan sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah dengan menentukan indikator yang partisipatif bagis etiap tingkat kesejahteraan. Selain itu topik Community juga menyajikan informasi berbagai komodity yang memungkan dilakukan intervensi untuk meningkatkan produktivitas maupun kualitas dari setiap commodity sehingga mampu memberikan dampak peningkatan pendapatan masyarakat secara signifikan.

 

Pada akhir sesi pemaparan PDD, Umi Syamsiatun juga menyampaikan bahwa program Rimba Collective yang dikembangkan tidak boleh menimbulkan dampak negatif, sehingga pengampu program bersama mitra harus mempu melakukan diseminasi informasi secara baik untuk memastikan seluruh pihak menfapatkan informasi secara komperhensi dan menyediakan platformas penyampaian keluhan dan mekansime penanganan keluhan yang dapat diakses oleh masyarakat desa maupun publik secara luas. Mekanisme distribusi informasi yang akan digunakan antara lain melalui forum tatap muka secara resmi, produksi berbbagai media cetak dan video audio serta melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki oleh LPHD dan Pengampu program. Sementara penyampaian keluhan dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme langsung dan mekanisme tidak langsung yang dapat disampaikan melalui berbagai platform media sosial akan akan menyediakan ruang khusus bagi publik untuk dapat menyampaikan keluhan.

Baca Juga :  Exogene Osteomyelitis von Becken und unteren Gliedmaßen: Besonderheiten Pathogenese Klinik Therapie Ergebnisse | (E-Book, PDF)

 

Untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh peserta di dalam kegiatan konsultasi publik ini, semua peserta kemudian dibagi ke dalam 2 kelompok diskusi, yaitu: (1) Kelompok diskusi “Penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, dan (2) Kelompok diskusi “Pengamanan kawasan dan potensi biodiversity Hutan Desa”. Kelompok diskusi terdiri peserta dari lembaga KPHP, BBTNKS, BKSDA, LPHD, Pemdes, Kecamatan, KUPS, perwakilan perempuan dan pemuda, Perkumpulan Alam Hijau dan Lembaga Tiga Beradik. Masing-masing kelompok kemudian mendiskusikan topik yang meliputi: permasalahan yang ada, penyebab, upaya pencegahan/penanggulangan, pihak yang dilibatkan, serta rencana ke depan. Kemudian masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompok dan peserta lainnya dapat memberikan masukan/saran/pertanyaan.

 

Hasil diskusi kelompok 1 “Penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” yaitu berupa:

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk pembangunan dan penguatan antar kelembagaan internal desa (Pemdes, BPD, LA, BUMDes, KUPS, LPDH, Karang Taruna) adalah sebagai berikut:

Kepala Desa merangkul dan mengayomi seluruh Stakholder internal desa dengan cara bekerja sama melalui penguatan budaya dan adat istiadat yang berlaku dengan menghormati masing-masing tugas, peran dan fungsi masing-masing lembaga yang ada.

Membuat dan menyampaikan seluruh informasi yang diperoleh dari pihak luar (Pemerintah, LSM, Badan Dunia) secara transparan dan akuntable kepada warga masyarakat desa.

Penguatan Visi-Misi dari seluruh kelompok yang ada di desa harus sesuai dengan Visi-Misi Desa, yang telah dibuat berdasarkan potensi-potensi desa secara akurat yang telah ditetapkan dalam dokumen Perencanaan Desa.

 

Beberapa kemungkinan ancaman yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat adalah sebagai berikut:

Ada kemungkinan pengaruh dari pihak tertentu kepada warga masyarakat untuk membuat konflik internal yang membantu program kawasan HD.

Adanya kegiatan ilegal loging yang berlangsung di luar kawasan Hutan Desa, sehingga berpotensi pada saat tertentu bisa terjadi dalam Kawasan Hutan Desa.

Ancaman perambahan dari pihak luar (EKSODUS) yang masuk ke wilayah kawasan Hutan Desa.

Ada potensi HHBK yang ada dalam kawasan Hutan Desa di panen oleh warga dari Luar tanpa izin, sehingga ada potensi akan terjadi pengambilan HHBK dalam Kawasan Hutan Desa lebih marak lagi di masa depan.

Ada pemodal yang membiayai usaha kepada warga desa untuk melakukan kegiatan perambahan, jual beli lahan, ilegal loging dan PETI.

Ancaman terbesar bagi internal desa adalah jika kebutuhan primer warga tidak terpenuhi sehingga berpotensi bagi warga desa tertentu melukakan tindakan perambahan, jual beli lahan, ilegal loging, dan PETI.

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakat dalam kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Kapolda Jambi Memperingati Hari Jadi Polda Jambi Yang Ke-28

Peluang pengembangan jalur wisata yang dilindungi dalam kawasan HD.

Pembangunan infrastruktur jalan menuju lahan perkebunan, sehingga proses perawatan dan pemanenan bisa maksimal.

Potensi mengolah hasil buah menjadi produk yang di kelola KUPS untuk meningkatkan Usaha produksi KUPS dibutuhkan Modal dan pendanaan segar dari pihak lain.

 

4. Forum Grub Diskusi Tim Komodity

 

Sedangkan hasil diskusi kelompok 2 “Pengamanan kawasan dan potensi biodiversity Hutan Desa” yaitu berupa:

 

Beberapa kemungkinan ancaman yang mempengaruhi eksistensi dan biodivercity di areal Hutan Desa adalah sebagai berikut:

Kebakaran hutan dan lahan untuk pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat desa.

Longsor (bencana alam) yang terjadi di kawasan Hutan Desa pada bekas lahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Kebakaran hutan disebabkan oleh rembetan kejadian diluar Hutan Desa

Perdagangan satwa (spesies harimau sumatera dan gajah sumatera)

Pembukaan jalan usaha tani yang tidak terkontrol

Konflik satwa.

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga dan mengamankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

Kerjasama antar LPHD sepadan dalam membangun komunikasi efektif

Melakukan Patroli Gabungan antar Stake Holder

Mencari peluang/akses program yang mendukung pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB)

Desa melakukan konsultasi kepada pihak terkait setiap akan membuka jalan usaha tani di kawasan hutan

Mengembangkam SOP mitigasi dan penanganan konflik satwa

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

Memperjelas dan menyepakati batas dan aturan pengelolaan Hutan Desa antar desa

Menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mempertahankan Hutan Desa

Meningkatkan kapasitas LPHD dalam mengidentifikasi dan melakukan penanganan konflik ringan

Melakukan distribusi manfaat secara adil

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

Memperjelas dan menyepakati batas dan aturan pengelolaan Hutan Desa antar desa

Menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mempertahankan Hutan Desa

Meningkatkan kapasitas LPHD dalam mengidentifikasi dan melakukan penanganan konflik ringan

Melakukan distribusi manfaat secara adil

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan agar supaya LPHD punya landasan dan kekuatan hukum untuk menjaga, mengamankan dan mempertahankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

Mendorong Perdes pengelolaan hutan desa

Adanya forum kolaborasi legal di tingkat kabupaten

5. Forum Grub Diskusi Tim Komodity

 

Pada akhir sesi Konsultasi Publik dilakukan proses penandatanganan Berita Acara yang berisi tanggapan dan masukan stake holder sebagai bahan pertimbangan bagi pengampu program dan mitra kerja dalam menyempurnakan PDD dan mendesain program secara komperhensif kedepan. Berita Acara ini di tandatangi oleh seluruh peserta yang hadir.

 

Bangko, 19 September 2024

 

Koordinator Program Rimba Collective

Perkumpulan Alam Hijau (A-Hi)

 

Khusnul Zaini

+62 82211837001

Editor : Admin

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru