MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Avatar

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Mahasiswa Jambi di kementrian Kesehatan RI

Dok.Mahasiswa Jambi di kementrian Kesehatan RI

RADIXNEWS Jakarta, 18 Februari 2026– Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Nasional Koordinator Jambi resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan yang dinilai memprihatinkan. Mahasiswa menyebut, penyimpanan limbah B3 di salah satu puskesmas tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Limbah medis yang seharusnya disimpan secara terpisah, aman, dan sesuai standar keselamatan lingkungan, diduga tidak dikelola dengan prosedur yang semestinya.

Koordinator mahasiswa menyatakan bahwa kondisi ini sangat ironis, mengingat fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kesehatan dan keselamatan lingkungan. “Kami menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan dan pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah B3 di tingkat puskesmas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa juga menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai institusi yang membina serta mengawasi operasional puskesmas, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah medis berbahaya.

Pengelolaan limbah B3 sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai standar untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat.

Mahasiswa mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga :  Paris Et Les élections Municipales Sous La Troisième République: La Scène Capitale Dans La Vie Politique Francaise - eBook [EPUB]

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait laporan tersebut. Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat demi menjamin pengelolaan limbah medis yang aman, sesuai regulasi, dan tidak mengancam kesehatan masyarakat.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru