Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai 7,8M

Avatar

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba senilai Rp 8,7 miliar, Kamis (26/9/2024).

 

Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi dengan cara diblender menggunakan deterjen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dihadirkan juga para tersangka berjumlah enam orang.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.

 

“Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024,” ujarnya.

 

Dia menyampaikan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sebagian berasal dari Aceh dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.

 

Menurutnya, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan dengan 1 gram sabu dipatok seharga Rp 1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp 250 ribu.

 

Dia menyebutkan, bahwa pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa mengingat 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang.

 

“Pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat,” sebutnya.

 

Dalam konteks rehabilitasi, kata dia, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp 150 miliar.

 

“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp 4,5 juta perbulan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda lebih dari Rp 10 miliar.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Baca Juga :  In Too Deep - [EPUB, PDF, E-Book]

Editor : Admin

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru