Akibat Pembangunan Saudara YL Tembok Bangunan Saudara YG Roboh

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Seseorang yang membangunkan bangunan tetapi tidak memperhatikan dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan, serta mengakibatkan timbul nya kerugian bagi pihak lain( warga sekitar) dapat dikategorikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum

 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

Berangkat dari laporan pengaduan saudara YG terkait adanya tindak pidana pengrusakan Pasal 406 KUH Pidana kerusakan bangunan ruko berupa lantai teras belakang retak, dinding di atas pintu belakang ruko retak, tembok wc renggang, kusen pintu wc bengkok sehingga pintu tidak dapat ditutup, pondasi teras belakang turun dan pipa air bocor.

 

Kerusakan tersebut terjadi akibat dampak pembangunan gedung milik saudara YL, yang terletak di Jl. Samsudin Uban Rt. 26 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung Kota Jambi.

 

Sangat menghawatirkan apabila proses pembangunan tetap dilanjutkan sementara nyawa orang lain terancam akibat pembangunan tersebut merusak bangunan milik saudara YG, yang tepat bersebelahan dengan bangunan Saudara YL.

 

Permasalahan itu telah terjadi dari tahun 2019,

Dimana ketika saudara YL membangun bangunan nya, warga sekitar telah melakukan protes sehingga pihak pemda kota jambi turun dan menengahi permasalahan ini, dengan meminta adanya mediasi antara para pihak yang bermasalah namun sangat di sayangkan

Saudara YL mangkir dan tidak mengindahkan proses mediasi yang disarankan Pemda Kota Jambi

 

Berlanjut di tahun 2024, sekitaran bulan Mei, saudara YL tetap melanjutkan proses pembangunan secara ugal- ugalan

 

Baca Juga :  Wir Lebenskünstler - Komplettausgabe

Dimana tembok di belakang bangunan saudara YG di rusak tanpa izin sehingga semakin memperparah kondisi bangunan milik saudara YG.

 

Adapun tidankan yang sudah di ambil oleh saudara YG adalah.

1. Melaporkan permasalahan kepada pihak kepolisian Jelutung Kota Jambi.

2. Meminta walikota Jambi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin bangunan milik saudara YL

Sampai saat ini proses hukum masih berlanjut, dan proses ini di kawal oleh masyarakat dan Kuasa Hukum saudara YG ( Mike Siregar)

 

“Lex semper dabit remedium” hukum akan selalu memberi obat. “Hukum bukanlah penghambat, tapi harus jadi solusi.

 

Dengan tegas saudara YG mengatakan ” Jangan sampai ada oknum kebal hukum yang jelas dan dapat di buktikan telah melakukan pengrusakan terhadap benda milik orang lain,

Setiap orang yang melakukan tindakan pidana harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang diperbuatnya ” Tegas YG pada 5 okt 2024, saat di temui awak media di kediaman nya.

 

Dalam kesempatan pertemuan dengan Saudara YG awak media berkesempatan melihat kerusakan- kerusakan ruko YG yang disebabkan oleh bangunan milik Saudara YL.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Admin

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).
1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.
🔥 PPL Jambi Desak Cabut Izin PT BSA di Muara Tabir: “Audit Total, Kembalikan Lahan ke Rakyat!”

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru