Lapas Kelas II A Jambi Terbitkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk 936 Narapidana

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – 936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas, Remisi Khusus Idul Fitri 2025, Lapas Kelas II A Jambi Berikan Pengurangan Hukuman kepada 936 Narapidana

 

Lapas Kelas II A Jambi Berikan Remisi Idul Fitri kepada 936 Narapidana, 3 Diantaranya Bebas

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemberian Remisi Idul Fitri 2025: 936 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman di Lapas Kelas II A Jambi

 

 

JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus bagi narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dari total 944 orang yang diusulkan, sebanyak 936 narapidana menerima remisi khusus, yang diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

 

Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Batara Hutasoit, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan rincian yang cukup bervariasi. “Dari total 936 narapidana yang menerima remisi, terdiri dari 458 narapidana kasus narkotika, 41 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan 437 narapidana kasus pidana umum (pidum). Sedangkan 8 orang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.

 

Untuk rincian lebih lanjut, Batara Hutasoit menjelaskan bahwa sebanyak 933 orang menerima remisi jenis I (RK I), sementara 3 orang lainnya menerima remisi jenis II (RK II). “Total remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada kelakuan dan masa hukuman masing-masing narapidana,” tambahnya.

 

Selain itu, Batara juga mengungkapkan bahwa 3 narapidana dari Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan remisi bebas, yang artinya mereka akan dibebaskan setelah menerima potongan masa hukuman tersebut.

Baca Juga :  Penuh Semangat Lewati Jalan Licin di Desa Terisolir, Polres Kerinci Maksimalkan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati

 

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang berkelakuan baik untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk lebih meningkatkan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.

 

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas II A Jambi berharap para narapidana dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.(*)

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor :Admin

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Polda Jambi dan Korem 042 Gapu Perkuat Sinergi dan Soliditas
PERSONEL DITPOLAIRUD POLDA JAMBI MEMANFAATKAN MOMEN RAMADHAN DENGAN MENGKHATAM AL-QURAN
Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
H-3 Idul Fitri, Kapolda Irjen Pol Krisno, Gubernur dan Forkompimda Jambi Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok
Posko 2.3 BPJN Jambi Buat Pemudik Tak Khawatir Antrian Buka Tutup Jalan di Jembatan Bailey
Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Dirlantas Polda Jambi Bersama Wakil Ketua DPRD dan Steakholder Lakukan Pemantauan di Pos Pengamanan
Buka Bersama Polres Bungo Bersama Jajaran Forkopimda dan Seluruh Elemen Masyarakat Bungo
Berikan Rasa Aman, Polda Jambi Himbau Masyarakat Saling Jaga Situasi Kamtibmas Selama Operasi Ketupat 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:59 WIB

Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Polda Jambi dan Korem 042 Gapu Perkuat Sinergi dan Soliditas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:57 WIB

Lapas Kelas II A Jambi Terbitkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk 936 Narapidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:53 WIB

PERSONEL DITPOLAIRUD POLDA JAMBI MEMANFAATKAN MOMEN RAMADHAN DENGAN MENGKHATAM AL-QURAN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:51 WIB

Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:49 WIB

H-3 Idul Fitri, Kapolda Irjen Pol Krisno, Gubernur dan Forkompimda Jambi Sidak Pasar Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:04 WIB

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Dirlantas Polda Jambi Bersama Wakil Ketua DPRD dan Steakholder Lakukan Pemantauan di Pos Pengamanan

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:01 WIB

Buka Bersama Polres Bungo Bersama Jajaran Forkopimda dan Seluruh Elemen Masyarakat Bungo

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:58 WIB

Berikan Rasa Aman, Polda Jambi Himbau Masyarakat Saling Jaga Situasi Kamtibmas Selama Operasi Ketupat 2025

Berita Terbaru