RADIXNEWS | Palembang, 4 Agustus 2025 Distribusi barang ilegal di wilayah Provinsi Jambi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Ironisnya, hingga memasuki bulan ke delapan tahun 2025, hanya ada satu rilis resmi dari Bea Cukai Jambi yang memuat data penindakan barang ilegal. Padahal, pada tahun 2024 lalu, Bea Cukai sempat merilis keberhasilan signifikan dalam menangani kasus serupa.
Ketiadaan data resmi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah fungsi pengawasan Bea Cukai telah melemah? Atau justru terdapat praktik pembiaran, bahkan dugaan kerja sama dengan jaringan distribusi ilegal?
Berdasarkan kajian dan pantauan Distrik berisik Jambi, distribusi barang ilegal melalui jalur perairan dan darat menuju Provinsi Jambi terus meningkat. Aksi dan permohonan klarifikasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak pun tidak membuahkan hasil, karena hingga kini Bea Cukai belum memberikan penjelasan terbuka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang bahwa pembiaran terhadap masuknya barang ilegal ke wilayah Provinsi Jambi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang serta merugikan negara, pelaku usaha lokal, dan masyarakat luas,” ujar Rachmad Syaputra, aktivis dari Distrik Berisik Jambi.
Sehubungan dengan situasi tersebut, Distrik Berisik Jambi secara resmi mengajukan tuntutan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Kantor Bea Cukai Jambi beserta jajarannya. Berikut poin-poin tuntutan mereka:
Menindaklanjuti Aksi dan Pengaduan
Mendesak ditindaklanjutinya aksi massa yang digelar pada 23 Januari 2025 dan pengaduan resmi tertanggal 19 Mei 2025, serta menegaskan kembali peran Bea dan Cukai sebagai institusi pengawasan barang impor dan ekspor.
Pertanggungjawaban Hukum dan Administratif
Meminta agar diterapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, termasuk ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta terhadap pelaku penyelundupan.
Kode Etik Pegawai
Mengecam pelanggaran kode etik dan kelalaian tugas sebagaimana diatur dalam Kep-04/BC/2002 tentang Kode Etik Pegawai Bea dan Cukai.
Penyelidikan Internal
Menuntut dilakukannya penyelidikan mendalam oleh DJBC RI terhadap Kepala Kantor dan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Jambi atas dugaan kelalaian dan kemungkinan penerimaan suap dari mafia barang ilegal.
Transparansi Data
Menuntut keterbukaan dan rilis resmi terkait data penindakan barang ilegal sepanjang tahun 2025 agar masyarakat dapat menilai kinerja instansi pengawasan.
Distrik Berisik Jambi menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan sikap tanggap merupakan kewajiban lembaga negara. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Jambi atas berbagai desakan tersebut.
Editor : Adiansyah



