Distrik Berisik Jambi: Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan, Dugaan Pembiaran Distribusi Barang Ilegal Mencuat

Avatar

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.penerima surat pengaduan Kanwil DJBC SUMBAGSEL Palembang

Dok.penerima surat pengaduan Kanwil DJBC SUMBAGSEL Palembang

RADIXNEWS | Palembang, 4 Agustus 2025 Distribusi barang ilegal di wilayah Provinsi Jambi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Ironisnya, hingga memasuki bulan ke delapan tahun 2025, hanya ada satu rilis resmi dari Bea Cukai Jambi yang memuat data penindakan barang ilegal. Padahal, pada tahun 2024 lalu, Bea Cukai sempat merilis keberhasilan signifikan dalam menangani kasus serupa.

Ketiadaan data resmi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah fungsi pengawasan Bea Cukai telah melemah? Atau justru terdapat praktik pembiaran, bahkan dugaan kerja sama dengan jaringan distribusi ilegal?

Berdasarkan kajian dan pantauan Distrik berisik Jambi, distribusi barang ilegal melalui jalur perairan dan darat menuju Provinsi Jambi terus meningkat. Aksi dan permohonan klarifikasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak pun tidak membuahkan hasil, karena hingga kini Bea Cukai belum memberikan penjelasan terbuka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang bahwa pembiaran terhadap masuknya barang ilegal ke wilayah Provinsi Jambi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang serta merugikan negara, pelaku usaha lokal, dan masyarakat luas,” ujar Rachmad Syaputra, aktivis dari Distrik Berisik Jambi.

Sehubungan dengan situasi tersebut, Distrik Berisik Jambi secara resmi mengajukan tuntutan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Kantor Bea Cukai Jambi beserta jajarannya. Berikut poin-poin tuntutan mereka:

Menindaklanjuti Aksi dan Pengaduan
Mendesak ditindaklanjutinya aksi massa yang digelar pada 23 Januari 2025 dan pengaduan resmi tertanggal 19 Mei 2025, serta menegaskan kembali peran Bea dan Cukai sebagai institusi pengawasan barang impor dan ekspor.

Pertanggungjawaban Hukum dan Administratif
Meminta agar diterapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, termasuk ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta terhadap pelaku penyelundupan.

Baca Juga :  Wolkenschloss | Zusammenfassung PDF

Kode Etik Pegawai
Mengecam pelanggaran kode etik dan kelalaian tugas sebagaimana diatur dalam Kep-04/BC/2002 tentang Kode Etik Pegawai Bea dan Cukai.

Penyelidikan Internal
Menuntut dilakukannya penyelidikan mendalam oleh DJBC RI terhadap Kepala Kantor dan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Jambi atas dugaan kelalaian dan kemungkinan penerimaan suap dari mafia barang ilegal.

Transparansi Data
Menuntut keterbukaan dan rilis resmi terkait data penindakan barang ilegal sepanjang tahun 2025 agar masyarakat dapat menilai kinerja instansi pengawasan.

Distrik Berisik Jambi menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan sikap tanggap merupakan kewajiban lembaga negara. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Jambi atas berbagai desakan tersebut.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Adiansyah

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru