RADIXNEWS Jambi- Menyorot Dugaan Gratifikasi PETI Kades Muara cuban (JS,) di Tanah Batang Asai”
Kajian ini merupakan sikap resmi organisasi yang dipimpin oleh Ketua Umum GEMSAR, Lahul Harisandi, sebagai respon atas keresahan masyarakat Desa Muara cuban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat dipelihara oleh oknum pemerintah desa.
Di bawah kepemimpinan Lahul Harisandi, GEMSAR telah melakukan fungsi pengawasan sosial (social control). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Desa Muara cuban, Kecamatan Batang Asai, saat ini menjadi salah satu titik sentral alat berat (ekskavator) yang beroperasi merusak badan sungai dan hutan. Tragisnya, aktivitas ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya “restu” dan setoran rutin kepada saudara (JS, )selaku Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya dugaan indikasi “biaya koordinasi” yang dipatok oleh Kepala Desa untuk biaya operasional alaat berat yang lewat untuk melakukan perbuatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Sebagai pemegang otoritas tertinggi di desa, (JS,). memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas ilegal. Pembiaran yang dilakukan adalah indikasi kuat adanya conflict of interest (benturan “kepentingan) akibat gratifikasi.
Sangat disayangkan, saudara Julius yang menyandang gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) seharusnya memahami tata kelola keuangan dan dampak kerugian negara/daerah, namun justru diduga terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang merusak.” Ujar Lahul Ketum Gemsar
Berdasarkan kajian hukum GEMSAR, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran:
• UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12B: Tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
• UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 161: Terkait pemberian sarana/prasarana bagi pertambangan ilegal.
• Pasal 29 UU Desa: Larangan menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.
Ketua Umum GEMSAR, Lahul Harisandi, menyatakan dengan tegas:
1. MENGUTUK segala bentuk kongkalikong antara aparat desa Muara Suban dengan cukong PETI yang menghancurkan masa depan sungai Batang Asai.
2. MENDESAK Aparat Penegak Hukum (Polres Sarolangun & Kejari) untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Julius, S.E. terkait asal-usul kekayaan dan dugaan setoran alat berat.
3. MEMINTA Bupati Sarolangun memberikan sanksi administrasi kepada kepala desa Muara Suban yang lalai dan bekerjasama dalam melawan Hukum.
4. Mengecam keras perbuatan kepala desa yang bermain dan merusak alam dengan sengaja di kab. Sarolangun dan segera menindaklanjuti secara Hukum yang berlaku.
Jika tidak ada tindakan nyata dari Bupati dan Aparat Penegak Hukum, GEMSAR JAMBI, MASYARKAT DAN PEMUDA Sarolangun siap turun ke jalan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas, apalagi kepada oknum kades yang memakan uang dari kerusakan alamnya sendiri!” Tutup nya
Editor : Admin



