GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ketua Umum Gerakan Sarolangun

Dok. Ketua Umum Gerakan Sarolangun

 RADIXNEWS  Jambi- Menyorot Dugaan Gratifikasi PETI Kades Muara cuban (JS,) di Tanah Batang Asai”

Kajian ini merupakan sikap resmi organisasi yang dipimpin oleh Ketua Umum GEMSAR, Lahul Harisandi, sebagai respon atas keresahan masyarakat Desa Muara cuban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat dipelihara oleh oknum pemerintah desa.

Di bawah kepemimpinan Lahul Harisandi, GEMSAR telah melakukan fungsi pengawasan sosial (social control). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Desa Muara cuban, Kecamatan Batang Asai, saat ini menjadi salah satu titik sentral alat berat (ekskavator) yang beroperasi merusak badan sungai dan hutan. Tragisnya, aktivitas ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya “restu” dan setoran rutin kepada saudara (JS, )selaku Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya dugaan indikasi “biaya koordinasi” yang dipatok oleh Kepala Desa untuk biaya operasional alaat berat yang lewat untuk melakukan perbuatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Sebagai pemegang otoritas tertinggi di desa, (JS,). memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas ilegal. Pembiaran yang dilakukan adalah indikasi kuat adanya conflict of interest (benturan “kepentingan) akibat gratifikasi.
Sangat disayangkan, saudara Julius yang menyandang gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) seharusnya memahami tata kelola keuangan dan dampak kerugian negara/daerah, namun justru diduga terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang merusak.” Ujar Lahul Ketum Gemsar

Berdasarkan kajian hukum GEMSAR, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran:
• UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12B: Tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
• UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 161: Terkait pemberian sarana/prasarana bagi pertambangan ilegal.
• Pasal 29 UU Desa: Larangan menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.

Baca Juga :  Pas de whisky pour Méphisto : [E-Book EPUB]

Ketua Umum GEMSAR, Lahul Harisandi, menyatakan dengan tegas:
1. MENGUTUK segala bentuk kongkalikong antara aparat desa Muara Suban dengan cukong PETI yang menghancurkan masa depan sungai Batang Asai.
2. MENDESAK Aparat Penegak Hukum (Polres Sarolangun & Kejari) untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Julius, S.E. terkait asal-usul kekayaan dan dugaan setoran alat berat.
3. MEMINTA Bupati Sarolangun memberikan sanksi administrasi kepada kepala desa Muara Suban yang lalai dan bekerjasama dalam melawan Hukum.
4. Mengecam keras perbuatan kepala desa yang bermain dan merusak alam dengan sengaja di kab. Sarolangun dan segera menindaklanjuti secara Hukum yang berlaku.

Jika tidak ada tindakan nyata dari Bupati dan Aparat Penegak Hukum, GEMSAR JAMBI, MASYARKAT DAN PEMUDA Sarolangun siap turun ke jalan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas, apalagi kepada oknum kades yang memakan uang dari kerusakan alamnya sendiri!” Tutup nya

Editor : Admin

Berita Terkait

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”
Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).
1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.
🔥 PPL Jambi Desak Cabut Izin PT BSA di Muara Tabir: “Audit Total, Kembalikan Lahan ke Rakyat!”
Jika Tak Mampu Jaga Kepercayaan, Presma UIN Jambi Minta Pimpinan Bank 9 Jambi Mundur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

1 Tahun Kepemimpinan Maulana-diza,Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:24 WIB

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:19 WIB

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:23 WIB

Mhd Iidfi Hanif: HUT Ke-69 Jambi Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terbaru