
RADIXNEWS, JAKARTA – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA-PTKIN SE-INDONESIA) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap operasional tambang batubara PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan hasil kajian lapangan, DEMA-PTKIN menemukan adanya praktik pertambangan “brutal” yang mengabaikan keselamatan nyawa manusia dan kelestarian alam.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Utama: Karyawan Terbakar Akibat Kelalaian Fatal K3
DEMA-PTKIN menyoroti dengan tajam insiden memilukan yang menyebabkan seorang karyawan mengalami luka bakar serius. Kejadian ini dinilai bukan kecelakaan biasa, melainkan bukti nyata dari kejahatan kelalaian yang dilakukan oleh manajemen dan petugas safety PT AJC.
“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan fisik pekerjanya. Insiden luka bakar ini adalah bukti bahwa sistem keselamatan kerja di PT AJC hanya pajangan dan tidak dijalankan sesuai UU No. 1 Tahun 1970,” tegas koordinator pusat DEMA-PTKIN. Mahasiswa menuntut adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang lalai dalam mengawasi prosedur keselamatan.
Dosa-Dosa Lingkungan PT AJC
Tak hanya persoalan nyawa pekerja, kajian DEMA-PTKIN juga mengungkap tiga dosa besar lingkungan yang dilakukan perusahaan:
Jalur Maut & Polusi Udara: Tumpahan batubara di sepanjang 17 km jalan publik yang mengancam keselamatan pengendara dan meracuni pernapasan warga dengan debu PM2.5.
Sungai Belato Menghitam: Dugaan pembuangan limbah tambang secara langsung yang telah merusak ekosistem air dan merugikan masyarakat pengguna aliran sungai.
Limbah Ilegal di Lubang Tambang: Praktik membuang sampah domestik ke dalam void (lubang tambang) yang berisiko mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun—sebuah pelanggaran berat terhadap aturan reklamasi.
Pernyataan Sikap & Tuntutan DEMA-PTKIN:
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, DEMA-PTKIN SE-INDONESIA menyatakan sikap:
Mendesak Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan membekukan operasional PT AJC.
Menuntut Penegak Hukum untuk memproses secara pidana oknum manajerial yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menyebabkan luka bakar pada karyawan.
Mewajibkan PT AJC untuk memberikan kompensasi penuh seumur hidup bagi korban kecelakaan kerja dan memulihkan kerusakan lingkungan di Sungai Belato.
Mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk meninjau ulang secara total Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AJC karena dinilai gagal menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
“Jika tuntutan ini tidak segera direspons, DEMA-PTKIN siap mengonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi demi tegaknya keadilan di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko,” tutup pernyataan tersebut.
Editor : ADMIN



