Sikap Tegas DEMA-PTKIN Se-Indonesia: Kawal Kasus Kecelakaan Kerja dan Kerusakan Lingkungan PT AJC ke Jalur Hukum!

Avatar

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dok: DEMA PTKIN SE-INDONESIA & HRD PT SAS Jakarta

RADIXNEWS, JAKARTA – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA-PTKIN SE-INDONESIA) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap operasional tambang batubara PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan hasil kajian lapangan, DEMA-PTKIN menemukan adanya praktik pertambangan “brutal” yang mengabaikan keselamatan nyawa manusia dan kelestarian alam.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus Utama: Karyawan Terbakar Akibat Kelalaian Fatal K3

DEMA-PTKIN menyoroti dengan tajam insiden memilukan yang menyebabkan seorang karyawan mengalami luka bakar serius. Kejadian ini dinilai bukan kecelakaan biasa, melainkan bukti nyata dari kejahatan kelalaian yang dilakukan oleh manajemen dan petugas safety PT AJC.

 

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan fisik pekerjanya. Insiden luka bakar ini adalah bukti bahwa sistem keselamatan kerja di PT AJC hanya pajangan dan tidak dijalankan sesuai UU No. 1 Tahun 1970,” tegas koordinator pusat DEMA-PTKIN. Mahasiswa menuntut adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang lalai dalam mengawasi prosedur keselamatan.

 

Dosa-Dosa Lingkungan PT AJC

Tak hanya persoalan nyawa pekerja, kajian DEMA-PTKIN juga mengungkap tiga dosa besar lingkungan yang dilakukan perusahaan:

 

Jalur Maut & Polusi Udara: Tumpahan batubara di sepanjang 17 km jalan publik yang mengancam keselamatan pengendara dan meracuni pernapasan warga dengan debu PM2.5.

 

Sungai Belato Menghitam: Dugaan pembuangan limbah tambang secara langsung yang telah merusak ekosistem air dan merugikan masyarakat pengguna aliran sungai.

 

Limbah Ilegal di Lubang Tambang: Praktik membuang sampah domestik ke dalam void (lubang tambang) yang berisiko mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun—sebuah pelanggaran berat terhadap aturan reklamasi.

Baca Juga :  The Trinity of Fundamentals | Book For Free

 

Pernyataan Sikap & Tuntutan DEMA-PTKIN:

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, DEMA-PTKIN SE-INDONESIA menyatakan sikap:

 

Mendesak Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan membekukan operasional PT AJC.

 

Menuntut Penegak Hukum untuk memproses secara pidana oknum manajerial yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menyebabkan luka bakar pada karyawan.

 

Mewajibkan PT AJC untuk memberikan kompensasi penuh seumur hidup bagi korban kecelakaan kerja dan memulihkan kerusakan lingkungan di Sungai Belato.

 

Mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk meninjau ulang secara total Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AJC karena dinilai gagal menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

 

“Jika tuntutan ini tidak segera direspons, DEMA-PTKIN siap mengonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi demi tegaknya keadilan di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko,” tutup pernyataan tersebut.

Editor : ADMIN

Berita Terkait

Rangga H. Wibowo: Polemik DAK dan Peristiwa Bank 9 Jambi, Alarm Bagi Pemerintahan Daerah
KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas
Warga Sumatra Mendorong Transformasi Polri: Penguatan Semangat ‘Presisi’ Menuju Institusi yang Lebih Humanis
Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum
Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:33 WIB

Rangga H. Wibowo: Polemik DAK dan Peristiwa Bank 9 Jambi, Alarm Bagi Pemerintahan Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:54 WIB

Sikap Tegas DEMA-PTKIN Se-Indonesia: Kawal Kasus Kecelakaan Kerja dan Kerusakan Lingkungan PT AJC ke Jalur Hukum!

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:03 WIB

Transparansi Anggaran DAK Pendidikan: Dugaan Korupsi di Era Kepemimpinan Provinsi Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Berita Terbaru