Alasan DPR RI Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipidanakan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Heru Widodo meminta agar para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dipidanakan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut.

 

Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya. Sedangkan dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

 

Heru juga meminta Komisi III DPR mengawal jaksa untuk menempuh kasasi. Dia tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.

 

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR itu mengakui Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB, Edward Tannur. Namun dia menegaskan PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi perkara tersebut.

 

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.

 

Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur merupakan putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.

Baca Juga :  Zulmansyah Sekedang Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Siap Terima Sanksi Jika Melanggar

 

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang didakwa telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

 

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas dari kasus yang menimpa anaknya tersebut.

 

Radix News 

Editor : Admin

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

Warga Sumatra Mendorong Transformasi Polri: Penguatan Semangat ‘Presisi’ Menuju Institusi yang Lebih Humanis
“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”
Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik
Dana Kesehatan Diduga Disunat, DEMA PTKIN SE-INDONESIA Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI
MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, TERKAIT PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS
Labkesda Kota Jambi Tanpa Spesialis Patologi Klinik, Pengawasan Teknis Dipertanyakan
KETUA CABANG PMII TERPILIH KOTA JAMBI MENGECAM KINERJA DIREKTUR UTAMA PDAM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI!!
Kejati Jambi Terima Laporan Dugaan KKN dan Mark Up Dana Desa Baru, Kecamatan Jangkat Timur

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

KOPRI PMII Universitas Jambi Gelar Diskusi Hari Perempuan, Angkat Isu Gender, Keislaman, dan Kriminalitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:48 WIB

Gelombang kekecewaan terhadap kondisi daerah akhirnya memuncak. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersiap turun ke jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:53 WIB

“Skandal Dana DAK Mengemuka: Gubernur Jambi di Tengah Pusaran Pertanyaan Publik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Jambi dan Bayang-Bayang Kasus DAK: Transparansi yang Diuji di Panggung Hukum

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:03 WIB

Aktivis Jambi: Penyebutan Gubernur Jambi Al Haris dalam Persidangan Korupsi DAK Rp21,8 Miliar Harus Dijelaskan ke Publik

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:35 WIB

Satu Tahun Al-Haris di Periode ke 2, “Ketika Beton Lebih Cepat Tumbuh Daripada Lapangan Kerja, Ada Yang Salah Dengan Arah Pembangunan Jambi.”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WIB

GERAKAN MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI (GEMSAR) MENGECAM TINDAKAN KEPALA DESA MUARA CUBAN TERHADAP OPERASIONAL ALAT BERAT & BBM SOLAR

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:59 WIB

Kasus dugaan korupsi DAK SMK fisik TA. 2022 dan DAK fisik 2024, APIP-JAMBI Desak KPK RI untuk periksa Kabid SMK (H) dan Kabid SMA (Z H).

Berita Terbaru