Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai 7,8M

Avatar

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Istimewa

Dok: Istimewa

RADIXNEWS, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba senilai Rp 8,7 miliar, Kamis (26/9/2024).

 

Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi dengan cara diblender menggunakan deterjen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dihadirkan juga para tersangka berjumlah enam orang.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.

 

“Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024,” ujarnya.

 

Dia menyampaikan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sebagian berasal dari Aceh dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.

 

Menurutnya, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan dengan 1 gram sabu dipatok seharga Rp 1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp 250 ribu.

 

Dia menyebutkan, bahwa pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa mengingat 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang.

 

“Pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat,” sebutnya.

 

Dalam konteks rehabilitasi, kata dia, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp 150 miliar.

 

“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp 4,5 juta perbulan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda lebih dari Rp 10 miliar.

Komentar Anda Terkait Berita Ini?

Baca Juga :  Polda Jambi Bersama SMSI Provinsi Jambi Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bertema "Peran Media Siber Dalam Pengawasan dan Tangkal Informasi/Konten Negatif Pada Pilkada Serentak Tahun 2024"

Editor :Admin

Berita Terkait

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.
PD Tidar (Tunas Indonesia Raya) Provinsi Jambi Menggelar Diskusi : Apresiasi dan Harapan atas 100 Hari Kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Proyek Jalan 12 M di Muaro Jambi Diduga Tak Berkualitas, Mahasiswa Desak Pertanggungjawaban PUPR
Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”
M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi
RUMAH KITO RESORT HOTEL MENGHADIRKAN ALL YOU CAN EAT MENU CHINESE PADA IMLEK 2025
Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

PD Tidar Prov Jambi : Membuat Kebaikan Ditengah Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako pada Panti Asuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakapolsek Jelutung Angkat Bicara! “Barang Bukti Harus Di Police Line, Apa Susah Nya Masang Police Line, Nggak Sampe 5 menit!”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:32 WIB

M. Hafiz, Ketua Dprd Prov. Jambi Pimpin Rapat bersama Asosiasi Honorer Se-Prov. Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:29 WIB

Peringatan Hari Jalan, BPJN Jambi Gelar Fun Walk Diikuti Gubernur Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:25 WIB

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Turunkan Alat Berat, Pihak HK Respon Cepat Perbaiki Jalan Ness yang Dikeluhkan Warga

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:18 WIB

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita Terbaru