RADIX NEWS Jambi 27 September 2025. Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas penambahan proyek multiyears di Provinsi Jambi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Berdasarkan pengamatan, langkah tersebut sarat pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta rakyat Jambi.
Penambahan proyek multiyears semestinya melalui perencanaan matang, kajian kebutuhan daerah, serta pembahasan yang terbuka bersama DPRD dengan melibatkan masyarakat. Faktanya, kebijakan ini dilakukan secara tertutup, tanpa transparansi, dan mengabaikan regulasi yang berlaku, antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Prinsip good governance, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan APBD.
Penambahan proyek bermasalah ini rawan dijadikan pintu masuk praktik korupsi, suap, maupun nepotisme, serta akan menimbulkan beban utang dan anggaran yang tidak sehat di masa depan.
Oleh karena itu kami menuntut:
Gubernur Jambi segera menghentikan proses penambahan proyek multiyears yang cacat hukum.
Ironis nya DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran bermasalah dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam proyek ini.
“Penambahan proyek tersebut justru dilakukan tanpa proses yang terbuka, minim partisipasi publik, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah” Tegas Adiansyah
Kami menegaskan bahwa rakyat Jambi menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat. Pembangunan harus berpihak pada kepentingan publik, bukan pada segelintir elit.
Editor : Admin



