Oleh : Mujib Barohman Demisoner Presiden Mahasiswa UIN STS Jambi/ Mahasiswa Pascasarjana UIN SUKA Yogyakarta
Dalam kajian akademis tentang hubungan sipil-militer, khususnya dalam tradisi civil-military relations, profesionalisme militer diukur dari dua hal utama subordinasi terhadap otoritas sipil dan kepatuhan mutlak pada hukum yang berlaku universal. Dalam konteks Indonesia pasca-Reformasi 1998, kedua prinsip ini seharusnya menjadi fondasi transformasi TNI. Namun, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, justru menunjukkan adanya institutional gap jarak antara norma reformasi dan praktik di lapangan.
Secara faktual, keterlibatan anggota Denma Bais TNI dalam dugaan kekerasan terhadap warga sipil bukan sekadar deviasi individu, melainkan indikasi potensi kegagalan kontrol internal (lack of internal accountability). Dalam perspektif teori kelembagaan (institutional theory), ketika penyimpangan terjadi dalam unit strategis seperti intelijen militer, maka problemnya tidak lagi bersifat personal, tetapi struktural menyangkut budaya organisasi, sistem pengawasan, dan distribusi kekuasaan yang minim kontrol eksternal.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah TNI melakukan serah terima jabatan Kepala Bais sebagai bentuk “pertanggungjawaban” dapat dibaca sebagai symbolic compliance yakni tindakan institusional yang tampak responsif di permukaan, tetapi belum tentu menyentuh akar persoalan. Dalam analisis kebijakan publik, langkah seperti ini sering digunakan untuk meredam tekanan tanpa melakukan perubahan substantif. Artinya, pergantian jabatan tidak otomatis mencerminkan adanya akuntabilitas, jika tidak diikuti dengan transparansi dan penegakan hukum yang independen.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan eksistensi peradilan militer. Dalam perspektif rule of law, prinsip equality before the law mensyaratkan bahwa semua warga negara, termasuk aparat, tunduk pada sistem peradilan yang sama terutama ketika kejahatan dilakukan terhadap warga sipil. Namun dalam praktiknya, peradilan militer di Indonesia masih beroperasi sebagai closed judicial system, yang secara struktural rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest). Ketika institusi mengadili anggotanya sendiri, independensi menjadi problematik, dan akuntabilitas cenderung bersifat internal, bukan publik.
Dalam konteks modern, ini menjadi sangat relevan. Indonesia saat ini berada dalam fase konsolidasi demokrasi yang belum sepenuhnya matang. Indikatornya dapat dilihat dari masih kuatnya kecenderungan executive-heavy governance serta terbatasnya kontrol sipil terhadap sektor keamanan. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan bagaimana ruang abu-abu ini bekerja, di satu sisi negara mengklaim komitmen terhadap hukum, tetapi di sisi lain masih mempertahankan mekanisme yang memungkinkan diferensiasi perlakuan hukum terhadap aparat.
Lebih jauh, jika dianalisis melalui pendekatan HAM (human rights approach), kasus ini memiliki dimensi serius karena menyasar seorang aktivis. Dalam literatur HAM, serangan terhadap aktivis dikategorikan sebagai ancaman terhadap civic space ruang kebebasan sipil yang menjadi prasyarat demokrasi. Ketika aktor negara atau yang terafiliasi dengannya terlibat dalam kekerasan semacam ini, maka negara tidak hanya gagal melindungi warga, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari masalah (state complicity).
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat administratif, melainkan harus menyentuh reformasi struktural:
Pertama, reformasi peradilan militer harus dipercepat dengan mengadopsi prinsip civilian supremacy in justice, yakni mengalihkan seluruh perkara pidana yang melibatkan korban sipil ke peradilan umum. Ini penting untuk menghilangkan konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi.
Kedua, perlu penguatan mekanisme external oversight melalui lembaga independen seperti Komnas HAM atau ombudsman, agar proses hukum tidak sepenuhnya berada dalam kontrol internal militer. Dalam teori tata kelola modern, pengawasan eksternal adalah syarat mutlak bagi akuntabilitas institusi bersenjata.
Ketiga, TNI harus membangun sistem transparansi berbasis public accountability, termasuk membuka informasi terkait proses hukum tanpa mengorbankan aspek strategis. Dalam era demokrasi digital saat ini, keterbukaan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.
Keempat, negara harus memperkuat perlindungan terhadap aktivis melalui instrumen hukum dan kebijakan yang jelas, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan civic space.
Kasus Andrie Yunus ini adalah cermin dari problem yang lebih besar: belum tuntasnya reformasi sektor keamanan di Indonesia. Jika negara tetap mempertahankan dualisme dalam penegakan hukum sipil untuk warga biasa, militer untuk aparat maka prinsip negara hukum akan selalu berada dalam posisi kompromi. Dan dalam perspektif akademis, kondisi seperti ini bukan hanya menunjukkan kelemahan institusi, tetapi juga menandakan demokrasi yang belum sepenuhnya terkonsolidasi.
Editor : Admin
Sumber Berita : Istimewa




