RADIXNEWS Batam 15 April 2025 Permasalahan yang terjadi di Grand Eska Hotel menunjukkan adanya dugaan kuat cacat administrasi ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada hak-hak karyawan. Salah satu isu utama adalah tidak diberikannya upah dan penghasilan yang seharusnya menjadi hak pekerja, khususnya bagi karyawan yang telah mengundurkan diri. Perusahaan diduga menggunakan alasan tidak adanya surat pengunduran diri sebagai dasar untuk menahan atau tidak membayarkan hak upah dan penghasilan karyawan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Secara hukum, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atas pekerjaan yang telah dilakukan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 1 angka 30, upah didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, upah yang telah timbul sebagai hak pekerja tetap wajib dibayarkan, terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 93 ayat (1) memang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun ketentuan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan upah atas pekerjaan yang sudah dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan upah dengan alasan administratif tersebut patut diduga sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tindakan menahan atau tidak membayarkan upah dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, ditemukan pula indikasi tidak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah bagi sejumlah karyawan. Ketiadaan PKWT ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, yang mengakibatkan hubungan kerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi merugikan pekerja dalam pemenuhan hak-haknya.
Situasi ini semakin diperburuk dengan sikap pihak manajemen, khususnya HR Grand Eska Group, yang cenderung bungkam dan tidak memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Kurangnya transparansi ini menimbulkan kesan adanya upaya menghindari tanggung jawab atas hak-hak karyawan yang belum dipenuhi.
Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak manajemen, termasuk oleh F&B Manager dan HR, terhadap karyawan yang menuntut hak upah dan penghasilannya. Tindakan intimidatif ini mencederai prinsip hubungan industrial yang sehat serta bertentangan dengan asas perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keseluruhan permasalahan tersebut, Distrik Berisik mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap perizinan operasional serta sistem ketenagakerjaan di Grand Eska Hotel. Audit ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta menuntut transparansi dalam pengelolaan upah dan pemenuhan hak karyawan. Selain itu, diperlukan langkah tegas dari instansi terkait untuk menindak dugaan pelanggaran dan memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak.





