RadixNews-Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok pada Kamis, 18 Juni 2026 tersebutdirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua institusi.
Mengusung tema mengenai hak konstitusional warga binaandalam sistem pemasyarakatan, kegiatan ini bertujuanmeningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat sinergiantara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatankualitas sumber daya manusia, penguatan kesadaran hukum, serta perluasan akses pendidikan bagi berbagai pihak di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran pimpinan dan petugas Rutan Kelas I Depok, dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, serta warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti rangkaianacara dengan antusias. Melalui sesi diskusi yang berlangsunginteraktif, peserta memperoleh kesempatan untuk mendalamiberbagai isu hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hakwarga binaan dan perkembangan hukum pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menyampaikanapresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan perguruan tinggi memilikiperan penting dalam mendukung proses pembinaan wargabinaan maupun peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan. Ia berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin dapatterus berkembang melalui berbagai program edukatif dan akademik yang memberikan manfaat berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Geofani Milthree Saragih, menjelaskan bahwa wargabinaan tetap memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menekankan bahwa proses pemidanaan tidak menghilangkanmartabat kemanusiaan maupun hak-hak dasar yang melekatpada setiap warga negara.
Lebih lanjut, Geofani menjelaskan bahwa sistempemasyarakatan modern tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. Dengan pendekatantersebut, warga binaan diharapkan mampu kembali kemasyarakat dan menjalankan peran sosialnya secara produktifsetelah menyelesaikan masa pidana.
Sementara itu, M.O. Saut Hamonangan Turnip menyampaikanmateri mengenai dinamika praktik hukum di masyarakat sertaberbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penegakanhukum. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakankebutuhan penting bagi seluruh lapisan masyarakat, termasukwarga binaan pemasyarakatan, karena kesadaran hukum menjadifondasi dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
Fadhli Muhaimin Ishaq dalam sesi penutupan, ia menyorotipentingnya pendidikan hukum sebagai bagian dari upayamendukung tujuan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum dapat menjadi bekal bagi wargabinaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakatdan berpartisipasi secara positif setelah menyelesaikan masa pembinaannya.
Selain pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dan penandatanganan MoU, pertemuan tersebut juga membukapeluang kerja sama lanjutan antara Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Rutan Kelas I Depok. Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana penyelenggaraan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru denganmelibatkan akademisi FH UNPAM sebagai narasumber.
Di samping itu, kedua institusi juga menjajaki kemungkinanpenyelenggaraan program pendidikan bagi petugas dan sipirRutan Kelas I Depok yang ingin melanjutkan studi di FakultasHukum Universitas Pamulang. Program tersebut diharapkandapat menjadi sarana peningkatan kompetensi akademik dan profesional bagi aparatur pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Rutan Kelas I Depok menegaskan komitmen bersama untukmembangun kemitraan yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan kesadaran hukum masyarakat. Kerja sama tersebut diharapkan mampu berkontribusi terhadappeningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengembangansistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan menjunjungtinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia serta hakkonstitusional warga negara.
Editor : Admin
Sumber Berita : Istimewa





